Scroll ke bawah
No. 1
Tindakan
Membuang sampah sembarangan.
Konsekuensi
Denda Rp. 50.000/orang atau Rp. 200.000/ kelas atau
per-kamar asrama, dan membersihkan kembali sampah
yang dibuang. apabila dalam 2 bulan berturut – turut 3X
terkena denda dikenakan SP I
No. 2
Tindakan
Pakaian, Jilbab, dan lilit tidak standar.
Konsekuensi
Pakaian, Jilbab dan lilit disita dan tidak dikembalikan
No. 3
Tindakan
Tidak menyelesaikan target hafalan Qur`an.
Tidak ikut halaqah tahfiz 1 hari tanpa uzur.
Konsekuensi
Tidak diizinkan pulang liburan sampai target hafalan Qur`an tercapai
Di tunda kepulangan saat libur 1 hari
No. 4
Tindakan
Merusak fasilitas sekolah/ asrama seperti mencoret dinding, meja, lemari, kursi dan merusak fasilitas lainnya
Konsekuensi
Mengganti rugi dan memperbaiki sebesar kerusakan yang dilakukan
No. 5
Tindakan
Barang yang ditinggalkan tidak pada tempatnya seperti buku, Al-Qur’an, mukena, tas dan lain-lain
Konsekuensi
Disita dan tidak dikembalikan
No. 6
Tindakan
Mewarnai Rambut
Konsekuensi
Rambut yang di warnai di potong
No. 7
Tindakan
Tidak memakai jilbab di luar Perguruan Diniyyah Puteri termasuk menampilkan foto-foto tidak berjilbab dan berfoto dg yg bukan mahram di Facebook, twitter, Instagram dan lain-lain
Konsekuensi
Turun kelas kepada kelas yang lebih rendah. Jika Pelanggaran dilakukan setelah tamat kelas 9 MTs.DMP/SMP atau kelas 12 MAS.KMI, maka Ijazah akan dicabut.
No. 8
Tindakan
Membawa Handphone dan elektronik lain seperti : MP3, MP4, Speaker Kecil dll
Konsekuensi
SP I dan Handphone dan elektronik lainnya disita dan tidak dikembalikan. Apabila setelah HP di buka ternyata memuat konten atau chat yg memenuhi pelanggaran SP I, SP II atau SP III, maka santri mendapatkan sanksi dari SP I, II, III dimaksud
No. 9
Tindakan
Menyimpan/membaca Novel, Majalah, Komik/ Film Video yang memuat konten/ cerita adegan mesra
Konsekuensi
SP II dan Orang tua di panggil
No. 10
Tindakan
Mengunakan barang orang lain tanpa izin seperti mengambil lilit, sandal, spon, jilbab dan barang lainnya
Konsekuensi
SP II dan Orang tua di Panggil
No. 11
Tindakan
Keluar Asrama, ke pasar dan menginap di luar tanpa izin dari Perguruan secara tertulis kepada kepala Asrama
Konsekuensi
SP I jika pergi dengan orangtua sendiri. SP II jika pergi dengan orangtua teman dan orangtua di panggil datang.
No. 12
Tindakan
Mencontek/ Mencuri/ Pacaran/ Buliying melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan atau orang lain
Konsekuensi
SP III dan Diberhentikan dari Diniyyah Puteri